Home » Categories » Informasi instansi terkait » Jamsostek, BPJS, dll

Kenaikan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Tenaga Kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada :

  • Pasal 18 ayat 3 yang berbunyi Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Rp. 300.000,-) dan ayat 2 (Rp. 3.600.000,-) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
  • Pasal 29 ayat 3 yang berbunyi BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (Rp. 7.000.000,-) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Berdasarkan peraturan di atas, setiap tahunnya untuk besaran manfaat pensiun dan besaran upah tertinggi akan berubah mengikuti tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Perubahan tersebut akan diinformasikan oleh RO masing – masing perusahaan dari BPJS Tenaga Kerja setiap tahunnya. Penyesuaian besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3).

 

Untuk tahun 2024 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII tanggal 05 Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2023 naik sebesar 5.05% dan berdasarkan Berita Resmi BPS No. 01/01/Th.XXVII tanggal 02 Januari 2024 telah mengumumkan tingkat inflasi tahun 2023 sebesar 2.61%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2024 :  

  • Batas paling tinggi upah mengalami kenaikan. Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 9.559.600,- menjadi Rp. 10.042.300,-.
  • Manfaat Jaminan Pensiun Berkala paling sedikit sebesar Rp. 393.500,- dan
  • Manfaat Jaminan Pensiun Berkala paling banyak sebesar Rp. 4.718.200,-.

 

Untuk tahun 2023 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 15/02/Th. XXVI tanggal 06 Februari 2023 Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2022 naik sebesar 5.31%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2023 :

  • Batas paling tinggi upah mengalami kenaikan. Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 9.077.600,- menjadi Rp. 9.559.600,-.

 

Untuk tahun 2022 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 14/02/Th. XXV tanggal 07 Februari 2022, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2021 naik sebesar 3.69%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2022 :

  • Batas paling tinggi upah mengalami kenaikan. Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 8.754.600,- menjadi Rp. 9.077.600,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 356.600,- menjadi Rp. 363.300,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 4.277.900,- menjadi Rp. 4.357.900,-

Selain itu mulai 1 Januari 2022 usia Pensiun berubah menjadi 58 Tahun.

 

Untuk tahun 2021 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXIV tanggal 05 Februari 2021, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2020 turun sebesar 2.07%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2021 :

  • Batas paling tinggi upah mengalami penurunan. Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 8.939.700,- menjadi Rp. 8.754.600,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 350.700,- menjadi Rp. 356.600,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 4.207.200,- menjadi Rp. 4.277.900,-

 

Untuk tahun 2020 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 17/02/Th. XXIV tanggal 05 Februari 2020, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2019 sebesar 5.02%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2020 :

  • Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 8.512.400,- menjadi Rp. 8.939.700,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 341.400,- menjadi Rp. 350.700,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 4.095.750,- menjadi Rp. 4.207.200,-

 

Untuk tahun 2019 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXII tanggal 02 Januari 2019, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2018 sebesar 3.13%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2019 :

  • Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 8.094.000,- menjadi Rp. 8.512.400,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 331.000,- menjadi 341.400,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.971.400,- menjadi 4.095.750,- 

 

Untuk tahun 2018 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXI tanggal 02 Januari 2018, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2017 sebesar 3.61%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2018 :

  • Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 7.703.500,- menjadi Rp. 8.094.000,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 319.450,- menjadi 331.000,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.833.000,- menjadi 3.971.400,- 

 

Untuk tahun 2017 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 16/02/Th.XX tanggal 06 Februari 2017, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2016 sebesar 5.02%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2017 :

  • Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 7.335.300,- menjadi Rp. 7.703.500,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 310.050,- menjadi 319.450,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.720.600,- menjadi 3.833.000,- 

 

Untuk tahun 2016 :

Berdasarkan Berita Resmi BPS No 01/01/TH.XIX tanggal 04 Januari 2016, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2015 sebesar 3.35% dan berdasarkan Berita Resmi BPS No 16/02/TH.XIX tanggal 05 Februari 2016 pertumbuhan Produk Domistik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2015 sebesar 4.79%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2016 :

  • Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 7.000.000,- menjadi Rp. 7.335.300,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 300.000,- menjadi 310.050,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.600.000,- menjadi 3.720.600,- 

 

Berikut Skema Perubahan tersebut :

 

 

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments (16) Comments
Comment by Mozes Tebai on Mon, Mar 28th, 2022 at 2:05 PM
Terima kasih Informasinya, sangat membantu
Comment by Geral on Mon, Mar 21st, 2022 at 3:45 PM
Terima kasih, sangat membantu.
Comment by Petrus Bharoto Kesowo on Wed, Mar 16th, 2022 at 11:01 AM
Apakah ada peraturan perundangan tentang perubahan besaran gaji maksimal sebagai dasar iuran pensiun menjadi 9.077.600,- sesuai ketentuan PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan program jaminan pensiun? Jika ada mohon bantu share. Terima kasih
Comment by Sukatno on Tue, Mar 8th, 2022 at 6:54 PM
yth ibu lia,apakah bisa dibantu untuk nomor dan tahun PP, yang mendefinisikan besar-nya batas updah tertinggi di skema perubahan (misal PP Nomor 45 Tahun 2015).terima kasih,sk
Comment by Ricco Enggo on Mon, Jun 21st, 2021 at 3:55 PM
Terima kasih untuk informasinya pak. Selalu sehat, dan sukses selalu.
Comment by Rin on Wed, Mar 31st, 2021 at 10:19 AM
Terima kasih untuk artikelnya, sangat membantu. Semoga jika ada update terbaru lagi yang berkaitan dengan kenaikan batas upah manfaat JP BPJS TK, artikel ini dapat di teruskan/di update ke berita terbaru.
Comment by Henri on Mon, Jul 8th, 2019 at 5:34 AM
Program ini menarik sekali. Tempat saya kerja sudah mulai dari awal (Juli 2015). Masalahnya pensiun kantor saya tidak akan sampai usia pensiun saya dan masa iuran saya tidak akan sampai 15 tahun, kecuali jika saya membayar sendiri atau bekerja di tempat lain. Memungkinkan tidak ya, jika kita melakukan pembayaran iuran mandiri agar sampai 15 thn kepesertaan walau tidak bekerja lagi di perusahaan?
Comment by Krishand on Thu, Apr 11th, 2019 at 5:09 AM
Batasan Usia Pensiun BPJS TK kemungkinan berbeda dgn Company. Selama blm mencapai batas usia pensiun dari BPJS TK maka tetap hrs melakukan pembyran Iuran JP.Untuk besarnya iuran yang dipot ke kary sebesar : Jan & Feb 2019 : 1% x 8.094.000 (jika gaji > 8.094.000), sdgkan Mar 2019 seterusnya : 1% x 8.512.400. Untk manfaat Tunj Pensiun yg akan diterima pada saat pensiun coba ditanyakan lgsg ke BPJS TK-nya. Kemungkinan setiap tahunnya akan berbeda. Semoga bermanfaat penjelasan singkat ini.
Comment by Krishand on Tue, Apr 9th, 2019 at 8:44 AM
Untuk Surat Edaran dapat menghubungi RO Perusahaan terdaftara karena setiap KanWil mengeluarkan Surat Edaran masing - masing. Untuk yang tertulis di artikel ini hanya untuk Iuran JP saja. Tidak untuk Iuran JKK dllnya. Iuran JP dalam 1 tahun memiliki 2 dasar pensiun tertinggi sesuai periodenya. Semoga bermanfaat penjelasan singkat ini.
Comment by Sugiantoro on Mon, Apr 8th, 2019 at 3:53 AM
Mohon dikirim link atau email Surat Edaran BPJS tentang perubahan batas upah tertinggi untuk dasar perhitungan iuran BPJS TK.Dalam tulisan diatas, sepertinya ada 2 batasan, yaitu untuk iuran JKK dll dan iuran JP.Terima kasih
Comment by Agung on Mon, Oct 8th, 2018 at 4:24 AM
Saat ini usia saya 39 tahun, namun masa pensiun di perusahaan saya usia 60 tahun (Misal gaji Rp.9.500.000,-Apakah upah iuran (yg dibayar) = 1% x Rp.9.500.000,- atau 1% x Rp.8.094.000,-Trus dasar usia pensiun saya apakah 60 tahun atau 57 tahun sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pensiun?Berapa manfaat tunjangan pensiun yang saya terima setiap bulan? Saya sudah mencoba simulasi di aplikasi BPJS tapi tidak terprosesTerimakasih
Comment by EKA on Fri, Feb 23rd, 2018 at 5:17 AM
boleh dibantu untuk manfaat pensiun paling sedikit 331.000 setiap bulan, maksudnya seperti apa yaa? kalau manfaat pensiun setiap bulan belum sampai 331.000 padahal batah atas upah sudah 8.094.000, bagaimana yaa?
Comment by reza on Tue, Sep 19th, 2017 at 3:29 AM
Utk batas gaji yang bisa dipotong utk BPJS tenaga kerja mohon info berapa ya ?..... Apakah bisa diisi misal 20 juta ?....Tks
Comment by KETUT DARMANA YASA on Thu, Oct 20th, 2016 at 3:41 AM
Saya berusia 39 thn, sekarang dari kantor saya kena pemotongan Jaminan Pensiun sebesar 1% dari upah, kena pemotongan Rp 70.000/ bulan, yg saya mau tanyakan kalau saya bekerja sampai umur 55 tahun, berapa manfaat yg bisa saya dapatkan nantinya, terima kasih
Comment by Ridwan on Sun, Oct 16th, 2016 at 6:54 PM
Saya belum mengerti batas upah tertinggi yang dimasksud dalam tabel. upah tersebut berlaku untuk upah grade berapa atau dalam level apa?SalamRidwan
Comment by nurhayati on Tue, Sep 27th, 2016 at 7:57 PM
Terima kasih, artikelnya sangat bermanfaat.
Related Articles RSS Feed
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
Viewed 6478 times since Tue, May 3, 2016
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Viewed 527 times since Thu, Mar 17, 2022
Perubahan Minimal Masa Kerja Untuk Perhitungan Tunjangan Hari Raya
Viewed 3338 times since Wed, May 25, 2016
Batas Upah Maksimum Jaminan Pensiun Turun Untuk Tahun 2021
Viewed 5011 times since Sat, Feb 27, 2021
Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dari peraturan sebelumnya
Viewed 2526 times since Thu, Nov 28, 2019
Batas Upah Maksimum Jaminan Pensiun Naik Untuk Tahun 2022
Viewed 3741 times since Tue, Mar 1, 2022
Perubahan Tarif Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun 2015
Viewed 5066 times since Fri, Oct 16, 2015
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Viewed 1094 times since Mon, Nov 11, 2019
Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK
Viewed 962 times since Mon, Oct 19, 2020
Perubahan Batas Pembayaran Iuran BPJS Tenaga Kerja
Viewed 26842 times since Sun, Oct 22, 2017