Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada :
- Pasal 18 ayat 3 yang berbunyi Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Rp. 300.000,-) dan ayat 2 (Rp. 3.600.000,-) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
- Pasal 29 ayat 3 yang berbunyi BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (Rp. 7.000.000,-) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.
Berdasarkan peraturan di atas, setiap tahunnya untuk besaran manfaat pensiun dan besaran upah tertinggi akan berubah mengikuti tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Perubahan tersebut akan diinformasikan oleh RO masing – masing perusahaan dari BPJS Tenaga Kerja setiap tahunnya
Untuk tahun 2016, berdasarkan Berita Resmi BPS No 01/01/TH.XIX tanggal 04 Januari 2016, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2015 sebesar 3.35% dan berdasarkan Berita Resmi BPS No 16/02/TH.XIX tanggal 05 Februari 2016 pertumbuhan Produk Domistik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2015 sebesar 4.79%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2016 :
- Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 7.000.000,- menjadi Rp. 7.335.300,-
- Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 300.000,- menjadi 310.050,- dan
- Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.600.000,- menjadi 3.720.600,-
Untuk tahun 2017, berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 16/02/Th.XX tanggal 06 Februari 2017, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2016 sebesar 5.02%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2017 :
- Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 7.335.300,- menjadi Rp. 7.703.500,-
- Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 310.050,- menjadi 319.450,- dan
- Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.720.600,- menjadi 3.833.000,-
Untuk tahun 2018, berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXI tanggal 02 Januari 2018, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2017 sebesar 3.61%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2018 :
- Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 7.703.500,- menjadi Rp. 8.094.000,-
- Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 319.450,- menjadi 331.000,- dan
- Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.833.000,- menjadi 3.971.400,-
Untuk tahun 2019, berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXII tanggal 02 Januari 2019, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2018 sebesar 3.13%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2019 :
- Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 8.094.000,- menjadi Rp. 8.512.400,-
- Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 331.000,- menjadi 341.400,- dan
- Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.971.400,- menjadi 4.095.750,-
Untuk tahun 2020, berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 17/02/Th. XXIV tanggal 05 Februari 2020, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2019 sebesar 5.02%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2020 :
- Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 8.512.400,- menjadi Rp. 8.939.700,-
Berikut Skema Perubahan tersebut :