Home » Categories » Informasi instansi terkait » Jamsostek, BPJS, dll

Perubahan Minimal Masa Kerja Untuk Perhitungan Tunjangan Hari Raya

Pada bulan Maret 2016 lalu Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan baru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan baru tersebut pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Peraturan tersebut juga menyebutkan pembayaran THR sudah harus dilakukan oleh Perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dengan diterbitkan peraturan baru tersebut maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (resmi dicabut).

Berikut perbandingan Permenaker No. 06 Tahun 2016 dan No. 04 Tahun 1994 :

 

 

Custom Fields
  • Software: Lainnya
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.
Related Articles RSS Feed
Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dari peraturan sebelumnya
Viewed 3323 times since Thu, Nov 28, 2019
Kenaikan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Tenaga Kerja
Viewed 201299 times since Wed, May 4, 2016
Batas Upah Maksimum Jaminan Pensiun Turun Untuk Tahun 2021
Viewed 5471 times since Sat, Feb 27, 2021
Perubahan Tarif Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun 2015
Viewed 5611 times since Fri, Oct 16, 2015
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Viewed 1401 times since Mon, Nov 11, 2019
Batas Upah Maksimum Jaminan Pensiun Naik Untuk Tahun 2022
Viewed 4187 times since Tue, Mar 1, 2022
Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK
Viewed 1177 times since Mon, Oct 19, 2020
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Viewed 986 times since Thu, Mar 17, 2022
Perubahan Batas Pembayaran Iuran BPJS Tenaga Kerja
Viewed 27956 times since Sun, Oct 22, 2017
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
Viewed 6982 times since Tue, May 3, 2016