Pada bulan Maret 2016 lalu Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan baru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan baru tersebut pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Peraturan tersebut juga menyebutkan pembayaran THR sudah harus dilakukan oleh Perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dengan diterbitkan peraturan baru tersebut maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (resmi dicabut).
Berikut perbandingan Permenaker No. 06 Tahun 2016 dan No. 04 Tahun 1994 :