Beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PP tersebut mengatur tentang :
Keringanan Pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Keringanan pembayaran iuran JKK & JKM sampai 99%, sehingga pembayaran iuran hanya menjadi 1%. Keringanan pembayaran iuran ini diberikan secara langsung tanpa adanya pemohonan ke BPJamsostek, mulai dari pembayaran iuran bulan Agustus 2020 s/d Januari 2021. Untuk mendapatkan keringanan pembayaran iuran tersebut, ada beberapa syarat :
- Peserta penerima upah & peserta bukan penerima upah yang terdaftar sebelum Agustus 2020 sudah melunasi iuran JKK & JKM pada periode Juli 2020.
- Peserta baru baik peserta penerima upah & peserta bukan penerima upah harus membayar iuran JKK & JKM sebesar 100% untuk 2 bulan pertama. Fasilitas keringanan iuran JKK & JKM baru berlaku pada bulan ketiga.
Penundaan Pembayaran Iuran Jaminan Pensiun (JP)
Iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan selama masa relaksasi sebesar 1% setiap bulannya. Sisa Iuran 99% ditunda dan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 s/d 15 April 2022. Penundaaan iuran ini memiliki 2 syarat, yaitu :
- Sudah melunasi pembayaran iuran sampai iuran periode Juli 2020.
- Mengajukan permohonan sebagai Perusahaan yang terdampak Covid 19 ke BPJamsostek. Pengajuan permohonan tersebut dapat disampaikan secara manual atau melalui kanal elektronik BPJamsostek (SIPP).
Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran dari 4 Iuran Program BPJamsostek (Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun)
Sebelumnya, batas waktu pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya dari iuran bulan bersangkutan. Selama masa relaksasi, batas waktu pembayaran iuran berubah menjadi paling lambat setiap tanggal 30 bulan berikutnya dari iuran bulan bersangkutan.
Keringanan Denda Keterlambatan.
Denda keterlambatan pembayaran iuran diturunkan dari 2% menjadi 0.5% selama masa relaksasi. Untuk iuran Jaminan Pensiun yang ditunda tidak dikenakan denda s/d jangka waktu cicilan berakhir.