Home » Categories » Informasi instansi terkait » Jamsostek, BPJS, dll

Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK

Beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PP tersebut mengatur tentang :

Keringanan Pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Keringanan pembayaran iuran JKK & JKM sampai 99%, sehingga pembayaran iuran hanya menjadi 1%. Keringanan pembayaran iuran ini diberikan secara langsung tanpa adanya pemohonan ke BPJamsostek, mulai dari pembayaran iuran bulan Agustus 2020 s/d Januari 2021. Untuk mendapatkan keringanan pembayaran iuran tersebut, ada beberapa syarat :

  1. Peserta penerima upah & peserta bukan penerima upah yang terdaftar sebelum Agustus 2020 sudah melunasi iuran JKK & JKM pada periode Juli 2020.
  2. Peserta baru baik peserta penerima upah & peserta bukan penerima upah harus membayar iuran JKK & JKM sebesar 100% untuk 2 bulan pertama. Fasilitas keringanan iuran JKK & JKM baru berlaku pada bulan ketiga.

 

Penundaan Pembayaran Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan selama masa relaksasi sebesar 1% setiap bulannya. Sisa Iuran 99% ditunda dan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 s/d 15 April 2022. Penundaaan iuran ini memiliki 2 syarat, yaitu :

  1. Sudah melunasi pembayaran iuran sampai iuran periode Juli 2020.
  2. Mengajukan permohonan sebagai Perusahaan yang terdampak Covid 19 ke BPJamsostek. Pengajuan permohonan tersebut dapat disampaikan secara manual atau melalui kanal elektronik BPJamsostek (SIPP).

 

Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran dari 4 Iuran Program BPJamsostek (Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun)

Sebelumnya, batas waktu pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya dari iuran bulan bersangkutan. Selama masa relaksasi, batas waktu pembayaran iuran berubah menjadi paling lambat setiap tanggal 30 bulan berikutnya dari iuran bulan bersangkutan.

 

Keringanan Denda Keterlambatan.

Denda keterlambatan pembayaran iuran diturunkan dari 2% menjadi 0.5% selama masa relaksasi. Untuk iuran Jaminan Pensiun yang ditunda tidak dikenakan denda s/d jangka waktu cicilan berakhir.

 

 

Custom Fields
  • Software: Lainnya
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.
Related Articles RSS Feed
Kenaikan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Tenaga Kerja
Viewed 174401 times since Wed, May 4, 2016
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
Viewed 6499 times since Tue, May 3, 2016
Perubahan Minimal Masa Kerja Untuk Perhitungan Tunjangan Hari Raya
Viewed 3359 times since Wed, May 25, 2016
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Viewed 537 times since Thu, Mar 17, 2022
Batas Upah Maksimum Jaminan Pensiun Naik Untuk Tahun 2022
Viewed 3756 times since Tue, Mar 1, 2022
Perubahan Tarif Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun 2015
Viewed 5078 times since Fri, Oct 16, 2015
Batas Upah Maksimum Jaminan Pensiun Turun Untuk Tahun 2021
Viewed 5035 times since Sat, Feb 27, 2021
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Viewed 1100 times since Mon, Nov 11, 2019
Perubahan Batas Pembayaran Iuran BPJS Tenaga Kerja
Viewed 26867 times since Sun, Oct 22, 2017
Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dari peraturan sebelumnya
Viewed 2545 times since Thu, Nov 28, 2019