Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2015, dari peraturan tersebut terdapat perubahan Tarif Iuran JKK yang berpedoman pada kelompok resiko lingkungan kerja sesuai Lampiran I peraturan tersebut. Tarif Iuran JKK baru sesuai peraturan tersebut mulai berlaku untuk pembayaran Iuran bulan Juli 2015.
Tarif Iuran JKK bulan Januari sd Juni 2015 berlaku tarif lama sesuai PP No. 84 Tahun 2013, sedangkan iuran JKK sejak bulan Juli 2015 berlaku tarif baru sesuai PP No. 44 Tahun 2015.
Berikut Daftar Jenis Usaha dengan perubahan Tarif JKK nya :
Dari perubahan tarif Iuran JKK tersebut akan ada pengaruh ke settingan di Krishand Payroll untuk perusahaan - perusahaan yang masuk di Daftar Jenis Usaha di atas.