Berkaitan dengan Perubahan Tarif Iuran JKK untuk beberapa jenis usaha dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 Lampiran I, Berikut Cara Setting Perubahan Tarif Iuran JKK tersebut pada Krishand Payroll :
- Klik Setup Awal - Setup Group Komponen, pilih kode group yang digunakan.
- Cari komponen yang berhubungan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja yang dibayarkan oleh Perusahaan (JKK)
- Ubah formula pada komponen tersebut menjadi =IIF(THN_GAJI=2015 AND MASA_GAJI<7,0.0089*DUJ,0.0054*DUJ)
- Klik Close
Untuk formula disesuaikan dengan settingan sebelumnya.
Note :
- Settingan tersebut harus menggunakan program Krishand Payroll 5.0.2 minimal dengan last update tanggal 22/04/2015. Jika program yang digunakan sebelum tanggal tersebut maka program Krishand Payroll harus di update terlebih dahulu. Jika program yang digunakan sesudah tanggal tersebut, maka dapat langsung mengubah formula sesuai dengan petunjuk di atas.
- Untuk yang menggunakan Krishand Payroll selain versi 5.0.2 dan last update sebelum tanggal 22/04/2015 maka formula yang digunakan untuk perubahan tersebut :
=IIF(Masa_Gaji>=7, 0.0089*DUJ,0.0054*DUJ)
- Jika menggunakan rumus ini maka di database tahun berikutnya (2016) sebelum penggajian bulan Januari rumus tersebut harus di ubah menjadi =0.0054*DUJ