Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara mengubah nama atau jabatan bagian approved atau disetujui pada slip gaji ?

"Cara Mengubah Nama atau Jabatan bagian Approved atau Disetujui

Pada Slip Gaji"

 

Untuk mengubah Nama serta Jabatan yang menyetujui ( Disetujui atau Approved ) yang tertera pada Slip Gaji dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pada Menu Utama , klik Setup Awal > Setup Tanda Tangan.

 

 

  1. Pada menu Setup Tanda Tangan , cari Slip Gaji pada kolom Jenis Formulir lalu ubah Nama pada kolom Tanda Tangan serta ubah Jabatan pada kolom Jabatan.

 

 

  1. Klik tombol Close untuk keluar dari menu Setup Tanda Tangan .

 

 

Untuk mengubah Nama serta NPWP Pemotong Pajak atau Kuasa pada Formulir 1721-A1, lakukan hal yang sama seperti di atas dan ubahlah Nama pada kolom Tanda Tangan serta no NPWP pada kolom NPWP di bagian Jenis Formulir :  Formulir 1721 .

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: Payroll402; Payroll501; PPh602; PPh701
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana cara mengubah logo perusahaan ?
Viewed 4064 times since Fri, May 30, 2014
Cara Mengubah Struktur Pegawai Secara Massal
Viewed 3381 times since Sun, Oct 22, 2017
Bagaimana cara mengupdate plafon medical untuk seluruh pegawai ?
Viewed 3794 times since Mon, Jun 9, 2014
Bagaimana cara membuat formulir 1721-A1 dengan impor from excel ?
Viewed 12504 times since Mon, Aug 18, 2014
Bagaiamana cara setting penggunaan krishand secara multi user ?
Viewed 8318 times since Wed, Jun 25, 2014
Cara Memasukkan Penghasilan Bruto dan PPh 21 Pegawai Tetap Ke Dalam Menu SPT Masa PPh 21 dan 26
Viewed 1978 times since Thu, Apr 7, 2022
Bagaimana cara setting pegawai berhenti atau resign?
Viewed 4892 times since Tue, Jun 24, 2014
Penarikan File Transfer BCA Multi Transfer Di Krishand Payroll
Viewed 2516 times since Thu, Dec 15, 2022
Bagaimana cara menambah plafon medical pada tengah tahun berjalan ?
Viewed 3554 times since Thu, Jun 12, 2014
Bagaimana cara agar laporan jurnal gaji dapat digunakan/ dimunculkan ?
Viewed 9596 times since Mon, Jun 23, 2014