Home » Categories » Krishand Payroll » Trouble-shooting error

Apa bedanya Dibayar Bulanan tercentang atau Hari Kerja diisi pada menu Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26 ?

Apa bedanya Dibayar Bulanan tercentang atau Hari Kerja diisi pada menu Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26 ?

 

Contoh :

Bayu di bulan April mempunyai Bruto sebesar Rp. 3.000.000,- dengan 15 Hari Kerja. Pada Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26 :

Jika dibuat dengan Dibayar Bulanan maka nilai PPh 21 dari penghasilan tersebut sebesar Rp. 48.750,-

Jika dibuat dengan memasukan Jlh harinya di bagian Hari Kerja maka nilai PPh 21 dari penghasilan tersebut sebesar Rp. 99.350,-

 

 

 

Angka yang dihasilkan berbeda dikarenakan cara perhitungan antara dibayarkan bulanan dan dibayarkan harian berbeda sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012.

 

Berikut cara perhitungannya :

1.     Dibayar Bulanan

 

Upah bulan April (Rp 3.000.000)

 

 

 

 

 

Upah disetahunkan

 

 

Rp 3.000.000 X 12

:

Rp 36.000.000

 

 

 

PTKP TK/0 Bulanan

 

 

Rp 24.300.000

:

Rp 24.300.000     (-)

 

 

 

PKP

:

Rp 11.700.000

Pembulatan PKP

 

Rp 11.700.000

 

 

 

PPh 21 Terutang

 

 

5% X Rp 11.700.000

:

Rp 585.000

 

 

 

PPh 21 Terutang bulan April

 

 

Rp 585.000/ 12 (bulan)

:

RP 48.750

 

 

2.     Dibayar Harian ( Hari Kerja di isi dengan Jlh Hari Kerja Pegawai tersebut )

Untuk yang di bayar secara harian, terbagi 2 kondisi yaitu Jika jumlah penghasilan yang diterima :

    • Masih di bawah PTKP sebulan, maka PPh 21 dihitung dari upah sehari di atas dari Batas Upah Harian, lalu dikalikan dengan Jumlah Hari Kerja yang dibayarkan.
    • Di atas PTKP sebulan, maka PPh 21 dihitung dari jumlah penghasilan yang di terima dikurangi dengan PTKP selama jumlah hari kerja.

 

Berdasarkan data contoh di atas, cara perhitungan sebagai berikut :

Dikarenakan upah yang diterima oleh pegawai tersebut di atas dari PTKP sebulan ( Rp. 3.000.000,- untuk 15 hari kerja ), maka PPh 21 dihitung dengan opsi ke-dua seperti berikut :

 

Upah bulan April (15 Hari Kerja)

:

Rp  3.000.000

 

 

 

PTKP TK/0 Harian

 

 

Rp 24.300.000/ 360

 

 

= Rp 67.500

 

 

 

 

 

PTKP  TK/0 (15 Hari Kerja)

 

 

Rp 67.500 X 15

:

Rp  1.012.500   (-)

 

 

 

PKP

:

Rp  1.987.500

Pembulatan PKP

 

Rp  1.987.000

 

 

 

PPh 21 Terutang

 

 

5% X Rp  1.987.500

:

Rp     99.350,-

 

Contoh lainnya untuk PPh 21 yang dibayar harian :

 

 

Bayu di bulan April mempunyai Bruto sebesar Rp. 900.000,- dengan 3 Hari Kerja. Cara perhitungan PPh 21 sebagai berikut :

Dikarenakan upah yang diterima oleh pegawai tersebut masih di bawah PTKP sebulan ( Rp. 900.000,- untuk 3 hari kerja ), maka PPh 21 dihitung dengan opsi pertama seperti berikut :

 

Penghitungan PPh Pasal 21 Upah Sehari

Rp. 900.000 / 3

 :

 Rp     300.000

Upah sehari diatas Rp. 200,000,- adalah

Rp. 300.000 - Rp. 200.000

 :

 Rp     100.000

PPh Pasal 21 untuk 1 hari kerja.

5% * Rp. 100.000,-

 :

 Rp         5.000

PPh Pasal 21 yang harus dipotong

3 * Rp. 5.000

 :

 Rp       15.000

 

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: Pay402; Pay501; PPh602; PPh701
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.