Home » Categories » Krishand Payroll » Trouble-shooting error

Apa bedanya Dibayar Bulanan tercentang atau Hari Kerja diisi pada menu Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26 ?

Apa bedanya Dibayar Bulanan tercentang atau Hari Kerja diisi pada menu Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26 ?

 

Contoh :

Bayu di bulan April mempunyai Bruto sebesar Rp. 3.000.000,- dengan 15 Hari Kerja. Pada Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26 :

Jika dibuat dengan Dibayar Bulanan maka nilai PPh 21 dari penghasilan tersebut sebesar Rp. 48.750,-

Jika dibuat dengan memasukan Jlh harinya di bagian Hari Kerja maka nilai PPh 21 dari penghasilan tersebut sebesar Rp. 99.350,-

 

 

 

Angka yang dihasilkan berbeda dikarenakan cara perhitungan antara dibayarkan bulanan dan dibayarkan harian berbeda sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012.

 

Berikut cara perhitungannya :

1.     Dibayar Bulanan

 

Upah bulan April (Rp 3.000.000)

 

 

 

 

 

Upah disetahunkan

 

 

Rp 3.000.000 X 12

:

Rp 36.000.000

 

 

 

PTKP TK/0 Bulanan

 

 

Rp 24.300.000

:

Rp 24.300.000     (-)

 

 

 

PKP

:

Rp 11.700.000

Pembulatan PKP

 

Rp 11.700.000

 

 

 

PPh 21 Terutang

 

 

5% X Rp 11.700.000

:

Rp 585.000

 

 

 

PPh 21 Terutang bulan April

 

 

Rp 585.000/ 12 (bulan)

:

RP 48.750

 

 

2.     Dibayar Harian ( Hari Kerja di isi dengan Jlh Hari Kerja Pegawai tersebut )

Untuk yang di bayar secara harian, terbagi 2 kondisi yaitu Jika jumlah penghasilan yang diterima :

    • Masih di bawah PTKP sebulan, maka PPh 21 dihitung dari upah sehari di atas dari Batas Upah Harian, lalu dikalikan dengan Jumlah Hari Kerja yang dibayarkan.
    • Di atas PTKP sebulan, maka PPh 21 dihitung dari jumlah penghasilan yang di terima dikurangi dengan PTKP selama jumlah hari kerja.

 

Berdasarkan data contoh di atas, cara perhitungan sebagai berikut :

Dikarenakan upah yang diterima oleh pegawai tersebut di atas dari PTKP sebulan ( Rp. 3.000.000,- untuk 15 hari kerja ), maka PPh 21 dihitung dengan opsi ke-dua seperti berikut :

 

Upah bulan April (15 Hari Kerja)

:

Rp  3.000.000

 

 

 

PTKP TK/0 Harian

 

 

Rp 24.300.000/ 360

 

 

= Rp 67.500

 

 

 

 

 

PTKP  TK/0 (15 Hari Kerja)

 

 

Rp 67.500 X 15

:

Rp  1.012.500   (-)

 

 

 

PKP

:

Rp  1.987.500

Pembulatan PKP

 

Rp  1.987.000

 

 

 

PPh 21 Terutang

 

 

5% X Rp  1.987.500

:

Rp     99.350,-

 

Contoh lainnya untuk PPh 21 yang dibayar harian :

 

 

Bayu di bulan April mempunyai Bruto sebesar Rp. 900.000,- dengan 3 Hari Kerja. Cara perhitungan PPh 21 sebagai berikut :

Dikarenakan upah yang diterima oleh pegawai tersebut masih di bawah PTKP sebulan ( Rp. 900.000,- untuk 3 hari kerja ), maka PPh 21 dihitung dengan opsi pertama seperti berikut :

 

Penghitungan PPh Pasal 21 Upah Sehari

Rp. 900.000 / 3

 :

 Rp     300.000

Upah sehari diatas Rp. 200,000,- adalah

Rp. 300.000 - Rp. 200.000

 :

 Rp     100.000

PPh Pasal 21 untuk 1 hari kerja.

5% * Rp. 100.000,-

 :

 Rp         5.000

PPh Pasal 21 yang harus dipotong

3 * Rp. 5.000

 :

 Rp       15.000

 

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: Pay402; Pay501; PPh602; PPh701
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Mengapa NPWP & Nama Penandatangan Tidak berubah di SPT Masa PPh 21 / 26 ?
Viewed 1376 times since Fri, Jul 8, 2022
Mengapa ada selisih pada formulir 1721-A1 ?
Viewed 12353 times since Mon, Aug 25, 2014
Tidak Dapat Koneksi Database Ke Tahun Sebelumnya
Viewed 358 times since Thu, Sep 26, 2024
Error " The Expression On Click ... : Subscript Out Of Range "
Viewed 4247 times since Thu, Jul 17, 2014
Mengapa nilai PPh Terutang yang dihasilkan dari proses Impor Angka Bulanan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 pada periode tertentu berbeda dengan total PPh 21 yang ada pada rekap bulanan di periode tersebut ?
Viewed 4797 times since Mon, Aug 25, 2014
Error "The Value you entered isn’t appropriate for the input mask ’99/99/0000;0;_’ specified for this field"
Viewed 3615 times since Fri, Jun 27, 2014
The drive or network connection that the shortcut Krishand .....refers to is unavailable. Make sure that the disk is properly inserted or the network resource is available, & then try again.
Viewed 3924 times since Thu, Jun 26, 2014
Apa penyebab nama pegawai yang baru dimasukkan ke Setup Pegawai tidak muncul pada Penghasilan Bulanan ?
Viewed 2248 times since Wed, Aug 27, 2014
Error " The expression After Update you entered as the event property setting produced the following error : Syntax error (missing operator) in query expression ’tblPegawai.IDLevelAkses In (SELECT tblUserLevelAkses.IDLevelAkses FROM... &qu
Viewed 4966 times since Tue, Jul 1, 2014
Kenapa nominal pada Laporan - Daftar Transfer per Bank (User Define) dengan rekap gaji (Daftar Penghasilan Bulanan) memunculkan nominal yang berbeda/ tidak sesuai ?
Viewed 4862 times since Wed, Aug 27, 2014