Home » Categories » Krishand Payroll » Trouble-shooting error

Mengapa nilai PPh Terutang yang dihasilkan dari proses Impor Angka Bulanan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 pada periode tertentu berbeda dengan total PPh 21 yang ada pada rekap bulanan di periode tersebut ?

Mengapa nilai PPh Terutang yang dihasilkan dari proses Impor Angka Bulanan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 di periode tertentu berbeda dengan total PPh 21 yang ada pada rekap bulanan di periode tersebut ?

 

Contoh seperti pada kasus berikut :

Setelah melakukan proses Impor Angka Bulanan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 di bulan Maret, sistem menghasilkan nominal sebagai berikut :

 

 

Sedangkan pada rekap gaji yang diambil dari menu Laporan > Daftar Penghasilan Bulanan - 2 baris (A3) menunjukkan angka yang berbeda pada jumlah PPh 21 Seluruh Penghasilan, seperti pada gambar berikut :

 

Terlihat antara nominal yang tampil pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 ( 16.489.233 ) dan Laporan > Daftar Penghasilan Bulanan - 2 baris (A3) ( 16.589.233 ) ada selisih sebesar 100.000,-. 

 

Apa yang harus dilakukan untuk mengecek selisih tersebut disebabkan oleh apa ?

 

Yang harus dilakukan :

  1. Cek apakah ada kekurangan atau kelebihan bayar pada bulan - bulan sebelumnya pada menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh. Pada kasus ini, pada menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh menghasilkan seperti pada gambar berikut :

 

 

Terlihat pada gambar tersebut, di bulan Januari dan Februari tidak ada kelebihan atau kekurangan bayar akan tetapi pada bulan Maret tampil selisih sebesar 100.000,- seperti permasalahan awalnya. Dikarenakan pada bulan Januari dan Februari tidak ada kelebihan atau kekurangan bayar, ini menandakan permasalahan tidak berasal dari SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.

 

  1. Cek apakah ada selisih kurang/(lebih) pada menu PPh 21 Bulanan > Pembayaran PPh 21 di setiap bulannya.

Pada kasus ini, pada menu PPh 21 Bulanan > Pembayaran PPh 21 menghasilkan seperti pada gambar berikut :

    • Bulan Maret :

Terlihat pada gambar, di bulan Maret  pada kolom Kurang/(Lebih) terisi dengan angka 0. Ini menandakan di bulan Maret tidak ada permasalahan. Setelah itu cek kembali di bulan sebelumnya dengan mengubah bulannya. 

 

    • Bulan Februari :

Terlihat pada gambar, di bulan Februari pada kolom Kurang/(Lebih) terisi dengan angka (100.000). Ini menandakan di bulan Februari ada kelebihan sebesar 100.000,-. Setelah itu cek kembali di bulan sebelumnya dengan mengubah bulannya.

 

    • Bulan Januari :

Terlihat pada gambar, di bulan Januari pada kolom Kurang/(Lebih) terisi dengan angka 0. Ini menandakan di bulan Januari pun tidak ada permasalahan.

 Terlihat pada masing-masing bulan, permasalahan terletak di bulan Februari.

 

Jika dibandingkan hasil yang di ambil pada menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh dengan yang diambil pada menu PPh 21 Bulanan > Pembayaran PPh 21 di bulan Februari seperti pada gambar berikut : 

 

Terlihat pada gambar tersebut, yang menyebabkan nilai PPh Terutang yang dihasilkan dari proses Impor Angka Bulanan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 di periode Maret berbeda dengan total PPh 21 yang ada pada rekap bulanan di periode tersebut adalah : Nilai pada kolom SSP Bln Ini di menu Pembayaran PPh Pasal 21 di bulan Februari berbeda dengan yang dilaporkan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 di bulan Februari.

 

Berikut cara mengatasi permasalahan di atas adalah :

  1. Pada Menu Utama, klik tombol PPh 21 Bulanan > Pembayaran PPh 21.
  2. Pada menu Pembayaran PPh 21, ubah bulannya ke bulan yang seharusnya ( pada contoh kasus : ubah ke bulan Februari ).
  3. Di bulan tersebut, klik tombol Distribusi PPh Telah Disetor.
  4. Pada menu Distribusi Setoran PPh 21 Bulanan, pastikan Periode SPT Masa PPh 21 menunjukkan ke bulan yang seharusnya ( pada contoh kasus : Periode SPT Masa PPh 21 menunjuk pada bulan Februari ) dan masukkan PPh bulan tersebut yang dibayarkan atau telah dilaporkan pada PPh 21 Yang Telah Disetor, lalu klik Process.

     

  5. Tutup menu Distribusi Setoran PPh 21 Bulanan dengan meng-klik Cancel dan perhatikan pada menu Pembayaran PPh Pasal 21 bagian bawah. Pada kolom SSP Bln Ini harus sama dengan PPh yang dibayarkan pada periode tersebut.
  6. Tutup menu Pembayaran PPh Pasal 21 dengan mengklik Close, lalu pada menu PPh 21 Bulanan, pilih dan klik SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  7. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, hapus SPT Masa yang telah dibuat sebelumnya untuk periode yang bermasalah ( pada contoh kasus : Bulan menunjuk pada bulan Maret ). Untuk menghapus, klik tombol Delete. Pada message box yang berisi konfirmasi penghapusan SPT Masa, klik tombol Yes untuk melanjutkan penghapusan atau No untuk membatalkan penghapusan.

     

     

  8. Setelah SPT Masa terhapus dengan baik, buat kembali SPT Masa di periode tersebut. Baca : Cara Membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 .
  9. Perhatikan angka yang dihasilkan dari proses Impor Angka Bulanan akan sesuai dengan total PPh 21 yang ada pada rekap bulanan di periode tersebut. 
Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: Pay402; PPh602
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.