Article Number: 217 | Rating: Unrated | Last Updated: Mon, May 14, 2018 at 4:54 AM
Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan (PMK) mengenai besarnya nilai PTKP untuk tahun 2016 yang di atur pada no. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016 pada tanggal 27 Juni 2016. Besarnya nilai PTKP tersebut berlaku dari bulan Januari 2016. Dengan berlakunya peraturan tersebut maka PMK no. 122/PMK.010.2015 dan PMK no. 152/PMK.010/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan pelaksanaan dari DJP untuk tata cara penghitungan dan pelaksanaan PMK tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 September 2016 melalui PER 16/PJ/2016.
Posted by: lia - Thu, Jun 30, 2016 at 12:13 AM. This article has been viewed 2840 times. Filed Under: PPh