Langkah-langkah yang Anda lakukan sudah benar, tetapi jika Anda telah melakukan proses pembuatan formulir, kemudian mengedit kembali menu penghasilan bulanan, agar hasil edit tersebut mengupdate ke SPT Tahunan 1721-A1, Anda harus melakukan Proses Pembuatan Formulir ulang :
- Dari menu Utama - Proses Pembuatan Formulir
- Jika sebelumnya telah pernah melakukan Proses Pembuatan Formulir, tekan tombol UnProses All
- Tekan tombol Delete All No. Urut
- Setelah itu, proses kembali No urut dengan cara menekan Auto No Urut
- Tekan tombol Proses
- Silakan cek perubahan tersebut pada menu SPT Tahunan - Formulir 1721-A1